Kamis, 02 Juli 2009

Memberantas Kemiskinan!!

Hakikat jaminan Kesejahteraan Sosial diarahkan untuk menyediakan sistem perlindungan sosial terhadap warga yang mengalami dan atau menghadapi resiko, baik sosial maupun ekonomi. Sistem jaminan Kesejahteraan Sosial mengandung muatan normatif yang mengatur hak dari setiap warga Negara untuk memperoleh taraf Kesejahteraan Sosial yang layak bagi kemanusiaan. Kebutuhan tentang Sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial secara mendasar tidak terbatas pada kelompok masyarakat tertentu saja. Namun demikian, sasaran utamanya perlu lebih difokuskan untuk melindungi kelompok kurang beruntung ( disavantaged groups ).
Kehadiran Sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial pada beberapa tahun terakhir ini semakin terasa diperlukan seiring meningkatnya resiko ketidakpastian yang dirasakan oleh masyarakat, khususnya kelompok rentan yang tergganggu atau terhambat pelaksanaan fungsi sosialnya. Dalam kondisi seperti ini, Jaminan Kesejahteraan Sosial menyediakan mekanisme pelayanan perlindungan yang dapat diakses oleh kelompok itu, terutama mereka yang kehilangan penghasilan ketika tidak bekerja dan mengalami resiko kerja. Hal ini telah ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat (2) yang menyatakan bahwa, Negara mengembangkan sistem jaminan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Menurut data badan pusat statistik tahun 2003, jumlah penduduk Indonesia adalah sebesar 212.003.000 orang. Diantara orang tersebut, penduduk yang bekerja di sektor formal sekitar 27.836.000 orang dan pekerja mandiri pada sektor informal sekitar 40.700.000 orang.
Disamping mereka yang tergolong PMKS dan kelompok masyarakat yang rentan menjadi PMKS, penduduk yang bekerja di sektor informal dan pekerja mandiri marjinal juga sangat memerlukan jaminan kesejahteraan sosial. Jaminan kesejahteraan yang mereka perlukan dapat berupa investasi bagi diri sendiri dan keluarga berupa Asuransi Kesejahteraan Sosial (ASKESOS), atau Jaminan sosial berbasis masyarakat melalui Bantuan Kesejahteraan Sosial Permanen (BKSP). ASKESOS merupakan proses investasi pribadi untuk melindungi diri atau keluarga dari berbagai resiko, sedangkan BKSP merupakan tanggung jawab sosial masyarakat dan atau pemerintah kepada warga yang secara permanen tergantung kepada orang lain.
Jaminan Kesejahteraan Sosial yang telah diujicobakan beberapa tahun terakhir ternyata menunjukkan kinerja yang baik. Tetapi masih ditemukan berbagai permasalahan di lapangan, khususnya kekurangsinkronan dalam pemahaman. Hasil evaluasi menunjukan bahwa sebagian besar penyelenggara sistim jaminan kesejahteraan sosial masih mengalami kesulitan untuk memahami panduan yang telah disediakan, sehingga secara tidak langsung mengganggu tingkat pencapaian kinerja program ini. Karena itu Buku Panduan Umum Program Jaminan Kesejahteraan Sosial ini hadir dengan edisi penyempurnaan yang diharapkan dapat lebih menyamakan visi dan pemahaman di lapangan.
Di dalam sila ke 5 Pancasila dan pembukaan UUD 1945, secara jelas dinyatakan bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi dasar salah satu filosofis pembangunan bangsa. Karenanya, setiap warga negara Indonesia berhak dan wajib sesuai kemampuannya masing-masing untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha kesejahteraan sosial. Didalam UUD1945, khususnya pasal 27 ayat (2), pasal 28 huruf H ayat (3), serta pasal 34 ayat (1) dan(2), diatur mengenai hak-hak warga negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial yaitu :
a. Pasal 27 Ayat (2) menyatakan: ”tiap-tiap warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”
b. Pasal 28 Huruf H Ayat (3) menyatakan ”setiap orang berhak atas jaminan Kesejahteraan Sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.”
c. Pasal 33 Ayat (1) menyatakan: ”Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh Negara.”
d. Pasal 34 Ayat (2) menyatakan: ”Negara mengembangkan sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Pasal-pasal dalam amanat Konstitusi tersebut memberi penegasan bahwa setiap warga Negara berhak atas Kesejahteraan Sosial yang sebaik-baiknya dan Pemerintah wajib melindungi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia dan berusaha untuk mewujudkan Kesejahteraan Sosial yang sebaik-baiknya dan Pemerintah wajib melindungi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia dan berusaha untuk mewujudkan Kesejahteraan Sosial bagi setiap warga Negara Indonesia.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial ( Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039 ), khususnya pasal 1, pasal 4 Ayat (1), dan Pasal 5 Ayat (1) menyatakan:
- Pasal 1: ”Setiap warga Negara berhak atas taraf kesejahteraan Sosial yang sebaik-baiknya dan berkewajiban untuk sebanyak mungkin ikut serta dalam usaha-usaha Kesejahteraan Sosial”.
- Pasal 4 Ayat (1): ”Usaha-usaha Pemerintah di bidang Kesejahteraan Sosial meliputi:
1. Bantuan Sosial kepada warga Negara, baik secara perorangan maupun dalam kelompok, yang mengalami kehilangan peranan sosial atau menjadi korban akibat terjadinya bencana-bencana, baik sosial maupun alamiah atau peristiwa-peristiwa lain.
2. Pemeliharaan taraf Kesejahteraan Sosial melalui penyelenggaraan suatu sistem jaminan Kesejahteraan Sosial.
3. Bimbingan pembinaan dan rehabilitasi sosial, termasuk di dalamnya penyaluran ke dalam masyarakat, kepada warga Negara, baik perorangan maupun dalam kelompok, yang terganggu kemampuannya untuk mempertahankan hidup, yang terlantar atau yang tersesat.
4. Pengembangan dan penyuluhan sosial untuk meningkatkan peradaban, perikemanusiaan dan kegotong royongan.
- Pasal 5 ayat (1) : Pemerintah mengadakan usaha-usaha kearah terwujudnya dan terbinanya suatu jaminan kesejahteraan sosial yang menyeluruh. ”Dalam penjelasannya dinyatakan: ”Ayat ini membebankan kewajiban kepada Pemerintah untuk melaksanakan dan membina suatu Sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial termaksud, pelaksanaannya mengutamakan menggunakan penggunaan asuransi sosial dan atau bantuan sosial. Sistem Jaminan Kesejahteraan Sosial itu harus mencakup segenap warga negara Indonesia secara menyeluruh dan pembentukannya dilaksanakan secara bertahap.”
Alam pikiran para pendiri Republik ini menegaskan bahwa pemberantasan kemiskinan bukanlah usaha residual. Artinya kemiskinan dan pengangguran tidak boleh sekadar menjadi upaya ”anak bawang” atau ”the left-over”, yang baru dipikirkan setelah yang lain-lain beres dulu.
Sebaliknya, kemiskinan dan pengangguran adalah masalah substansional, masalah utama yang mendasar, yang sejak awal perencanaan pembangunan harus ditetapkan sebagai target utama Nasional Kaum ekonomi Indonesia umumnya, dengan ciri bawaannya sebagai neoklasikal atau class-room economists, justru menempatkan kemiskinan dan pengangguran sebagai target derivatif, sekadar resiko dari target pertumbuhan ekonomi.
Sejak lama Capres yang lalu, mulai menyadari tuntutan masyarakat akan betapa mendesaknya pengentasan rakyat dari kemiskinan dan pengangguran, yang sempat telah menumbuhkan kebringasan, brutal, dan berperangai ancaman, tak pelak mengangkat kemiskinan dan pengangguran sebagai tema utama dalam pameran-pameran keunggulan masing-masing.
Kita tahu slogan kampanye mereka ini ada yang hanya bersifat slogan atau gincu pinang di bibir merah, atau sekedar kelatahan imitatif hampa substansi. Namun kita tahu ada pula yang tulus, bertitik tolak dari tanggung jawab moral dan komitmen ideologis, bahwa pembangunan Nasional adalah proses humanisasi, proses pencerdasan hidup rakyat ( bukan sekadar pencerdasan logika dan memori ).
Lawan utama dari bertitik tolak substansial ( non residual ) adalah “pasar bebas”. Fundamentalisme pasar ( market fundamentalists ) Indonesia, sebagaimana sering ”ketrucut” ( terlepas diucapkan telah menegaskan sikap mereka yang antipopulis tatkala tahap main stream di zaman Presiden Wahid menyarankan paket kebijakan pemulihan ekonomi: Katanya kalau ekonomi mau pulih kita tidak boleh berpendekatan populis.
Ini dua kesalahan terjadi sekaligus bila dikaitkan dengan gawatnya pengangguran dan kemiskinan. Kemiskinan dan pengangguran yang laten dan makin paten adalah masalah ketimpangan struktural ( bukan masalah hitung-hitungan RAPBN ), lebih merupakan masalah titik tolak dalam pemikiran pembangunan daripada sekadar masalah cita rasa dalam geser-menggeser prioritas, lebih merupakan strategi dasar daripada sekadar masalah pendekatan. Yang diperlukan oleh bangsa kita adalah reformatory economic recovery ( bukan sekadar economic recovery ), yakni pemulihan ekonomi reformatif agar bisa sesuati dengan cita-cita UUD 1945.
Sejak awal kemerdekaan, bahkan sejak UUD 1945 dipersiapkan, kita telah menempatkan rakyat sebagai subjek terhormat dalam sistem ekonomi Indonesia. Rakyatlah yang kita bangun, bukan ekonomiannya. Ini sesuai dengan dasar dan ideologi kerakyatan yang menyertai tekad untuk Merdeka.
Itulah sebabnya, satu-satunya pasal mengenai perekonomian ( pasal 33 UUD 1945 ) diletakkan di Bab XIX UUD 1945 yang judulnya ”Kesejahteraan Sosial.” Dengan kata lain, perekonomian mau diapakan saja ( sesuai ayat-ayatnya ), ”diotak-atik” mana-suka, ujung-ujungnya harus membuahkan ”Kesejahteraan Sosial” ( UUD 2002 mengubah judul Bab itu menjadi ”Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial,” menunjukkan telah terjadinya suatu preduksian makna dan atau kedangkalan pemakaman mengenai cita-cita dari para perumusnya di MPR ).
Sebab itu pula, kita menetapkan Pasal 27 ( Ayat 2 ): ”...Tiap-tiap warga negara berhak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan...” Inilah yang ada di UUD 1945. Bahkan pertumbuhan ekonomi ( GDP ) itu penting, adalah sesuatu yang dengan sendirinya harus demikian untuk mengisi Pasal 27 ( Ayat 2 ) itu. ”Pekerjaan” dan ”Penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” ( anti pengangguran dan kemiskinan ) inilah yang paling substansial, manusianyalah yang dibangun, bukan ekonominya semata-mata.
Lalu apa hebatnya menabur janji memerangi kemiskinan dan pengangguran, toh ini pesan konstitusional yang tentu tidak bisa ditawar? Apakah ini suatu perlombaan untuk berani keluar dari pakem ekonomi usang, yang mereka belum tentu paham tapi sempat mereka gandrungi? Apakah ini justru suatu kesadaran dan pengakuan tulus untuk back-to-basic bahwa bukan kabinet yang harus ramah-pasar, tetapi sebaliknya pasarlah yang harus ramah kepada kepentingan nasional ( memberantas kemiskinan dan pengangguran ) itu.
Antara pasal 33 dan pasal 27 ( Ayat 2 ) dengan pasar bebas tidak sepenuhnya bisa akur, bahkan secara ideologis dan teoritik-empirik banyak bertentangan, tidak mudah dirukunkan. Pasar tidak memang harus dimusuhi, tetapi pasar tidak bisa dijadikan berkata baru. ”Daulat pasar” tidak bisa dibiarkan menggusur ”daulat rakyat”.
Pokoknya, bagi Indonesia pasal 33 dan pasal 27 ( Ayat 2 ) itulah yang harus kita anut, dan itu tidak salah dari segi moralitas ilmu ekonomi, bahkan tepat dari segi teori baru ekonomi, apalagi dari segi ideologi.
Adalah keliru besar, apabila suatu kejahatan konstitusional dan kejahatan moral ( yang impeacable ) bila kita menggusur orang miskin, dan tidak menggusur kemiskinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar